terkini

Ads Google

THR Harus Dicairkan Seminggu Sebelum Hari Raya

Redaksi
4/10/22, 14:32 WIB Last Updated 2022-04-10T07:32:52Z



Kabaran Jakarta,
- Para pengusaha harus  memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) Para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.



Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani seperti ki kutip dari Suara.com.



“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul fitri,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/04/2022).



Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.



Selama 2 tahun terakhir, menurut puan, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi COVID-19.



Akan tetapi, papar dia, pada 2022 pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.



“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucapnya.


“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” ucap Puan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • THR Harus Dicairkan Seminggu Sebelum Hari Raya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x