Kepulauan Meranti, KABARAN.ID – Rencana perpindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kepulauan Meranti. Kekhawatiran terhadap potensi kekosongan jabatan dan terganggunya pelayanan publik mendorong legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (22/9).
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti tersebut, sejumlah anggota Komisi I mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah menghadapi fenomena perpindahan ASN yang dinilai cukup signifikan. Mereka meminta penjelasan terkait dampak langsung terhadap stabilitas birokrasi dan pelayanan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Zulkenedi, menyoroti tingginya perhatian publik terhadap perpindahan ASN tersebut. Ia meminta BKPSDM mengambil langkah strategis agar proses perpindahan tidak menyebabkan kekosongan jabatan yang berpotensi menghambat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggota Komisi I lainnya, Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny, turut mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menjaga komposisi pegawai. Mereka meminta kejelasan terkait pemetaan jabatan yang ditinggalkan serta penerapan prinsip merit system dalam pengisian posisi yang kosong.
“Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil dalam proses pengisian kekosongan jabatan?” ujar anggota Komisi I dalam rapat tersebut.
Selain itu, anggota DPRD Noli Sugiharto mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menghadapi dilema antara menjaga hak pengembangan karier ASN dan mempertahankan stabilitas pelayanan publik. Menurutnya, perpindahan ASN harus tetap memperhatikan kebutuhan daerah.
Sementara itu, H. Idris menyoroti kebijakan kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan perpindahan tugas. Ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penerapan, serta transparansi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme perpindahan ASN telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menyebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah tahapan yang sedang berjalan karena proses administrasi telah masuk dalam kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.
“Seluruh mekanisme perpindahan telah berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat. Proses ASN yang mengikuti seleksi kini berada pada tahap administrasi dan verifikasi sesuai kewenangan BKN dan Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Bakharuddin.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan tiga rekomendasi, yakni meminta BKPSDM menyampaikan validasi data lengkap terkait ASN yang mengajukan perpindahan, memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta memastikan setiap kebijakan pembatasan mutasi memiliki dasar hukum yang tidak bertentangan dengan regulasi nasional. DPRD menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

