terkini

Ads Google

Temukan Titik Terang, Kapolri Akan Kirim Telegram Khusus

Redaksi
8/04/22, 23:43 WIB Last Updated 2022-08-04T16:43:30Z


Kabaran Hukum,- Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu mulai temukan titik terang.

 

Pasalnya, pihak Mabes Polri telah memberikan update perkembangan yang membuat Bharada E sebagai tersangka dan pelaku ihwal kematian Brigadir J. 


Mabes Polri telah menetapkan Bharada E tersangka atas kasus yang menewaskan seorang anggota polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konfrensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 dikutip dari jaringan mitra Unews-Pikiran Rakyat. 


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi menetapkan Bharada sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 42 saksi dan sejumlah barang bukti.


Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Mabes Polri juga akan mendalami lebih detail dan mengungkap kasus oknum polisi menembak polisi. 


Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo kini sedang menyiapkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap para jajarannya. 


Kebijakan itu akan ia ambil sebagai bentuk respon terkait dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Malam ini akan saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi," katanya. 


"Tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik," ucap Listyo di Markas Besar Polri, Jakarta, dikutip Unews dari CNNIndonesia. Kamis, (04/08/2022). 


Listyo yang akrab disapa, mengutarakan masih belum membeberkan secara detail siapa saja yang akan dimutasi dari jabatannya. 


Kata Listyo menyampaikan bahwa sejauh ini tim khusus telah memeriksa 25 personel.


Lebih lanjut, Litsyo menambahkan bahwa mereka semua diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).


"Telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan," ucapnya. 


"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," sambung Listyo menjelaskan. 


Sebagai informasi, sebanyak 25 personel yang diperiksa itu, terdiri dari perwira tinggi hingga bintara. 


Berasal dari Divpropam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.


Listyo lalu menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan. 


Listyo menyatakan Polri bakal mengusut kasus ini hingga terang benderang dalam mengungkap kematian Brigadir J.


"Penanganan dan penyidikan sudah, tersangka juga sudah, dan tidak berhenti sampai di situ akan terus dikembangkan," ucap dia. 


"Semuanya akan menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut, tentu akan kita tindak tegas," kuncinya. 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Temukan Titik Terang, Kapolri Akan Kirim Telegram Khusus

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x