terkini

Ads Google

Juknis Baru MBG: Dapur SPPG Kini Maksimal 2.000 Porsi per Hari

Redaksi
10/24/25, 16:25 WIB Last Updated 2025-10-24T09:25:14Z



Jakarta, Kabaran.id — Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mengatur ulang jumlah porsi harian program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Melalui kebijakan ini, dapur SPPG tidak lagi perlu memasak sebelum pukul 12 malam, seperti yang selama ini sering dilakukan.


“(Jumlah porsi makanan per hari dikurangi) iya, betul,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana, Kamis (23/10/2025).


Menurut Dadan, juknis terbaru membatasi jumlah porsi masakan harian untuk anak sekolah maksimal 2.000 porsi, namun dapat ditambah hingga 2.500 porsi jika mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.


“Jika memiliki juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000 porsi,” jelasnya.


Dadan menambahkan, juknis tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan kapasitas dapur dan menjaga kualitas makanan.


“Sebelumnya, banyak SPPG yang memasak lebih dari 3.000 porsi per hari. Nah, yang terbaru ini akan segera rilis,” ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan aturan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, yang akan segera disosialisasikan.


Perpres tersebut salah satunya mengatur larangan memasak sebelum pukul 00.00.


 “SPPG nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus mulai pukul 2 pagi,” ujar Nanik, dikutip dari Antara (21/10/2025).


Selain waktu memasak, Perpres juga mengatur urutan masak berdasarkan kelompok penerima manfaat.

“Contohnya, masakan untuk anak TK dimasak terpisah dari SD atau SMA, sesuai waktu pengiriman masing-masing,” terang Nanik.


Kebijakan baru ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan program MBG lebih tertata, higienis, dan tidak membebani tenaga dapur yang selama ini bekerja hingga larut malam.



---

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Juknis Baru MBG: Dapur SPPG Kini Maksimal 2.000 Porsi per Hari

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x