terkini

Ads Google

DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

Redaksi
7/18/23, 03:58 WIB Last Updated 2023-07-17T20:58:10Z

 



Kabaran Meranti ,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Meranti. 


Selain itu ada penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022.


Rapat Paripurna kedelapan masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H khalid Ali didampingi Ketua DPRD, H Fauzi Hasan SIkom dan dihadiri 20 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (17/7/2023) siang. 


Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya


Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 1 Ranperda inisiatif DPRD dan 5 usulan penyampaian Ranperda oleh Pemkab Kepulauan Meranti. 


"Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda," kata Khalid Ali. 


Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Hal Inovasi Daerah. Selanjutnya Ranperda usulan dari Pemkab Kepulauan Meranti yakni Ranperda tentang 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Irigasi, Ranperda Tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh dan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


"Selain Ranperda inisiatif DPRD, untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menyampaikan 5 Ranperda kepada Pimpinan DPRD. Untuk itu sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama," kata Khalid. 


Dikatakan lagi, pimpinan DPRD akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya.


Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Pauzi SE MIkom menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. 


Dikatakan Pauzi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Dia juga

mengatakan pengabdian DPRD dalam membuat program kerja bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


"Pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti selalu kita jalani dengan semangat, etos kerja yang tinggi dan peningkatan program-program kerja yang baru yang kesemuan ya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Pauzi. 


Disampaikan lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. 


Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.


Disebutkan, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. 


Sesuai dengan Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan Perda.    


"Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023, ada 7 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan kedua ini Ranperda yang menjadi skala prioritas berikutnya untuk disampaikan pada hari ini adalah Ranperda tentang Inovasi Daerah," kata Pauzi. 


Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.


Adapun inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus berpedoman pada sejumlah prinsip penting, seperti peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan dan sejenisnya.  


Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah memberikan peluang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan kreativitas untuk pembangunan daerahnya masing-masing. 


"Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang memiliki karakter dan ciri khas tersendiri maka inovasi daerah yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dimulai dengan mengupdate Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SiDa) Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyusunan Ranperda tentang Inovasi Daerah ini disusun dan diajukan sebagai inisiatif DPRD merupakan sebuah dukungan dan peran DPRD terhadap pemerintah daerah untuk mewujudkan inovasi dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produk atau proses produksi melalui langkah strategi konkret sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah," jelasnya. 


Dijelaskan lagi, sebagai dasar hukum dari penyusunan Ranperda tersebut, DPRD berpedoman terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.  


Sementara itu arah pengaturan Ranperda ini adalah sebagai upaya-upaya dalam mengatur, mendorong dan mewujudkan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.   


Adapun bentuk inovasi daerah dalam Ranperda ini meliputi ; inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 


"Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam Ranperda ini. Sedangkan jangkauan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 12 Bab substansi dan 1 Bab Penutup dengan 36 pasal," ungkapnya. 


Disampaikan lagi, DPRD mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, pemerintah daerah melalui OPD terkait akan membahas secara eksplisit aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini. Selain itu Bapemperda juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan. 


Adapun catatan yang diberikan oleh Bapemperda DPRD terhadap Ranperda ini diantaranya pemerintah daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Kepulauan Meranti pada tahun-tahun sebelumnya sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.


Selain itu pemerintah daerah juga harus memperhatikan Perda-Perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda). 


"Dari segala semua penyampaian, izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Semoga kerjasama kita dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi yang lebih baik kedepan," pungkasnya. 


 (Humas Setwan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x