terkini

Ads Google

Okiln Fia Dikabarkan Dapat Beasiswa, PB SEMMI Minta di Cabut

Admin Gultom
8/24/23, 15:05 WIB Last Updated 2023-08-24T08:05:49Z

Kabaran Jakarta,- Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa selebgram Oklin Fia mendapat beasiswa dari salah satu Universitas di Jakarta.


"Ada informasi yang masuk ke saya, Oklin merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta, dan dia mendapat beasiswa," kata Gurun Arisastra


Oklin Fia dianggap memberikan dampak negatif ke masyarakat lewat konten yang dibuatnya. Gurun bakal meminta pihak kampus tempat Oklin Fia menimba ilmu untuk mencabut beasiswanya dengan mengirimkan surat somasi.


"Informasi itu sedang ditelusuri dulu kebenarannya. Jika benar itu saya sangat sayangkan. Orang model begini justru diberikan beasiswa," tutur Gurun.


Menurutnya, beasiswa seharusnya diberikan kepada orang yang tepat dan orang itu seharusnya menebarkan hal-hal positif bagi masyarakat serta mendorong kemajuan bangsa dan negara.


"Seharusnya yang diberikan beasiswa adalah orang yang berprestasi, bukan yang suka bikin sensasi murahan dan merusak moral. Kita akan somasi jika benar dia mendapat beasiswa, nggak layak buat dia. Masih banyak anak Indonesia yang lebih pantas mendapatkannya dibandingkan dia," papar Gurun.


Dia bahkan menyebut pemberian beasiswa kepada Oklin Fia tidak sejalan dengan amanat konsitusi.


"Oklin diberikan beasiswa sama saja kampus menampar Pembukaan UUD dan Pancasila. Konten Oklin bukan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.


Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) akan segera melayangkan somasi ke pihak kampus yang memberikan Beasiswa terhadap Oklin Fia.


Sebelumnya, Gurun dan PB SEMMI membuat laporan polisi terhadap Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kontennya memakan es krim di depan kemaluan pria. Laporan dibuat pada 8 Agustus 2023 setelah tuntutannya agar Oklin Fia minta maaf tidak ditanggapi.


Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Okiln Fia Dikabarkan Dapat Beasiswa, PB SEMMI Minta di Cabut

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x