MERANTI KABARAN.ID — Keberanian seorang anak berinisial NSR (13) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial M (71) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Perkara tersebut baru diketahui keluarga hampir dua pekan setelah dugaan kejadian berlangsung.
Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, NSR menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Berdasarkan keterangan awal korban, dirinya diduga mendapat perlakuan seksual dari M dan disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat. Informasi itu diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat dan selanjutnya disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap keberadaan M. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan M.
“Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. M kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
Kapolres mengatakan perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gede.
Gede menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. “Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (Humas Polres Meranti)
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

