terkini

Ads Google

Caleg Partai Gelora Sampaikan LADK: 100% Laporan Tuntas

Redaksi
1/13/24, 13:40 WIB Last Updated 2024-01-13T06:40:52Z

 



Kabaran Jakarta, - Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, memastikan bahwa seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gelora telah sukses menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 12 Januari 2024.


Sebanyak 396 caleg DPR RI Partai Gelora turut berkontribusi dalam proses penyampaian LADK ini. "Seluruh caleg Partai Gelora Indonesia telah 100% menyampaikan LADK pada tanggal 12 Januari 2024," ungkap Mahfuz Sidik Sabtu (13/1/2024).


Penyampaian Laporan Sesuai Regulasi


Partai Gelora memanfaatkan masa perbaikan LADK sesuai dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Mahfuz Sidik menjelaskan, "Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU RI telah diserahkan melalui aplikasi SIKADEKA."


Proses penyampaian LADK sempat mengalami keterlambatan teknis bagi sebagian caleg pada tenggat waktu pertama, yakni pada 7 Januari 2024. Meski demikian, Mahfuz Sidik menyatakan bahwa seluruh caleg berhasil menyelesaikan LADK mereka dalam masa perbaikan yang diberikan oleh KPU RI pada 8-12 Januari 2024.


"Dengan kesungguhan, akhirnya seluruh caleg DPR RI Partai Gelora berhasil men-submit laporan mereka dalam masa perbaikan yang diberikan oleh KPU RI sejak tanggal 8-12 Januari 2024," tandas Mahfuz.


Tanggung Jawab Penyelesaian Laporan


Edy Kuncoro, Penanggung Jawab Laporan Dana Kampanye Partai Gelora, menambahkan bahwa pada batas akhir penyampaian LADK pada 7 Januari lalu, masih ada 110 caleg DPR yang belum menyelesaikan prosesnya, karena berbagai sebab.


"Alhamdulillah Partai Gelora sudah menyelesaikan laporan awal yang diminta KPU. Penyelesaian dilakukan pada 12 Januari sebagai batas akhir perbaikan. Sekarang tinggal melanjutkan proses berikutnya," kata Edy Kuncoro.


Kesempatan Perbaikan Menurut Regulasi KPU


Sebagai informasi tambahan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Kamis (11/1/2024) menyatakan bahwa KPU memberi kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga 12 Januari 2024. Tenggat waktu awal parpol menyampaikan LADK ke KPU adalah pada 7 Januari 2024.


Demikianlah kabar terkini mengenai seluruh caleg DPR RI Partai Gelora yang telah memenuhi kewajiban menyampaikan LADK, mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Caleg Partai Gelora Sampaikan LADK: 100% Laporan Tuntas

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x