KABARAN PELALAWAN, - Penangkapan paksa oleh security PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada malam Jumat, 20 Juni 2024, menciptakan suasana mencekam. Tim keamanan PT NSR bersama beberapa aparat memasuki desa dengan tujuan yang belum jelas, mencari seseorang dari masyarakat setempat. Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mereka menanyakan identitas pengawas kebun dan pemilik kebun sebelum meninggalkan lokasi.
Sehari sebelumnya, pada 19 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, empat pekerja kebun sawit di Desa Segati yaitu Syafrico, Juli Isnansar, Dede Rahim, dan Rahmadhani, ditangkap paksa oleh sekitar 15 anggota keamanan PT NSR di jalan kebun KM 48 Dusun Air Merah. Penangkapan ini dilakukan saat truk yang mereka gunakan sedang mengangkut sawit. Keempat pekerja tersebut kemudian dibawa ke Polres Pelalawan, diduga didampingi oleh oknum Brimob bersenjata.
"Mencekam, penangkapan paksa oleh security PT NSR di Desa Segati," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan suasana yang terjadi di desanya malam itu. Menurut warga, kehadiran tim keamanan dan aparat di desa mereka sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
Maruli Silaban, SH, kuasa hukum empat terlapor, mengkritik tindakan penangkapan tersebut yang dianggap tidak berdasar hukum yang jelas.
"Penangkapan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau," tegas Maruli. Ia menambahkan bahwa tindakan PT NSR dan Polres Pelalawan dalam penangkapan dan penetapan tersangka patut dipertanyakan.
Kasus kriminalisasi dan penyerobotan lahan oleh PT NSR telah menjadi perhatian banyak pihak. Pakar lingkungan Kepulauan Meranti, Elvriadi, mengecam tindakan arogan aparat yang menurutnya tidak seharusnya terjadi.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan patut dan tidak melanggar hak masyarakat," ujar Elviriadi, menekankan pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa lahan.
Ketegangan antara perusahaan dan masyarakat dalam kasus ini memperlihatkan konflik yang sering terjadi terkait pengelolaan lahan di Indonesia. Kehadiran aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru sering kali ditafsirkan sebagai berpihak pada kepentingan perusahaan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan yang menginginkan adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Lenangkapan paksa oleh security PT NSR di Desa Segati, merupakan kejadian yang menggambarkan betapa kompleksnya masalah agraria di Indonesia. Desa Segati menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat kecil sering kali menjadi korban dalam konflik lahan dengan perusahaan besar.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminalisasi petani dan pekerja yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Dalam kasus ini, apa yang terjadi di Desa Segati pada 20 Juni 2024 memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem hukum dan kebijakan terkait agraria di Indonesia. Masyarakat desa, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, malah menjadi korban penangkapan dan intimidasi oleh pihak yang lebih kuat.
Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Sementara itu, Maruli Silaban terus mendesak agar tindakan PT NSR dan Polres Pelalawan ini diusut tuntas. "Penangkapan ini harus diperiksa secara mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan," kata Maruli.
Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih peka terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat kecil dalam konflik lahan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjalankan proses hukum dengan benar dan adil. Penangkapan paksa ini menjadi cerminan dari banyaknya kasus serupa yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas.
Penangkapan paksa oleh security PT NSR di Desa Segati menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Konflik lahan yang terus berulang memperlihatkan betapa rentannya posisi masyarakat kecil dalam menghadapi kekuatan perusahaan besar. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan masalah-masalah agraria di Indonesia.
Liputan : Dwiki