Kepulauan Meranti, kabaran.id – PT Energi Mega Persada (EMP) atau PT Imbang Tata Alam (ITA) diduga melakukan kesalahan fatal dalam pembayaran kompensasi tanah untuk proyek jalan pipa minyak di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kesalahan ini terungkap setelah verifikasi ulang oleh pihak desa terhadap dokumen kepemilikan tanah dan lokasi aktual pembangunan.
Alazhar Yusuf, S.H.I., M.H., dari Kantor Hukum Alazhar Yusuf M.H dan Partners, mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek jalan pipa minyak berada di wilayah Sungai Pinang dan merupakan milik sah kliennya berdasarkan dokumen resmi. Namun, kompensasi justru diberikan kepada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Sungai Bengkuang, yang secara faktual bukan lokasi pembangunan. “Telah terjadi kesalahan subjek penerima kompensasi dan kesalahan objek tanah yang dikompensasikan,” ujar Alazhar melalui sambungan telepon, Senin (30/6/2025).
Menurut Alazhar, kliennya belum menerima kompensasi apa pun meskipun tanah mereka telah digunakan untuk proyek tersebut. Pihaknya telah menyurati PT EMP untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini belum ada tanggapan dari perusahaan. Ia menyebut tindakan ini sebagai kelalaian serius dalam verifikasi data dan pengambilan keputusan, yang berpotensi menimbulkan kerugian material bagi kliennya serta konflik horizontal antarwarga.
“Kami meminta PT EMP segera mengoreksi kesalahan administratif dan faktual ini, melakukan pembayaran kompensasi yang layak kepada pemilik sah tanah, dan menghentikan aktivitas di atas tanah tersebut hingga penyelesaian dilakukan secara hukum,” tegas Alazhar. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika tidak ada penyelesaian yang adil dalam waktu yang wajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018, kompensasi atas penggunaan tanah untuk proyek energi wajib diberikan kepada pemilik sah berdasarkan verifikasi yang akurat. Kesalahan dalam proses ini dapat melanggar hak kepemilikan tanah dan memicu sengketa hukum, seperti yang terjadi dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya proyek infrastruktur energi di Kepulauan Meranti. Pemerintah daerah setempat diharapkan turut memfasilitasi mediasi untuk mencegah eskalasi konflik. Masyarakat juga diminta tetap tenang sambil menunggu penyelesaian secara transparan dan sesuai hukum.
Alazhar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi hak kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan membiarkan hak atas tanah klien kami dilanggar begitu saja. Jika tidak ada itikad baik dari PT EMP, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutupnya.
Liputan : T. Harzuin
Editor : KI