KABARAN JAKARTA, - Upaya percepatan penurunan stunting merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup anak-anak Indonesia. Dalam rangka ini, pemerintah pusat dan daerah bersama pakar perencanaan pembangunan serta keuangan daerah bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menyusun konsep penandaan dan penggunaan anggaran daerah. Langkah ini penting untuk mengukur efektivitas anggaran dalam penurunan stunting serta sebagai bahan evaluasi desain intervensi yang lebih berdampak.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto, menyampaikan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menguatkan integrasi perencanaan dan penganggaran daerah. Implementasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Sabtu 15/6.
“Kami telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Berdasarkan Indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting. Kode-kode ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran.
"Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang menjadi acuan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan penganggaran," kata Wahyu saat membuka rapat koordinasi di Savero Hotel, Depok.
Efektivitas anggaran dalam penurunan stunting sangat bergantung pada alokasi yang memadai dan tepat sasaran. Sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi kunci strategis. Di tingkat daerah, instrumen pendanaan APBD harus terukur, efektif, dan efisien. Salah satu model yang diusulkan adalah penandaan anggaran atau budget tagging.
Penandaan anggaran merupakan proses mengidentifikasi besaran anggaran yang digunakan untuk membiayai output spesifik yang sesuai dengan program tematik, yaitu penurunan stunting.
“Penandaan anggaran merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi besaran anggaran yang digunakan untuk membiayai output yang spesifik disesuaikan dengan program tematik yang menjadi target, yakni penandaan juga dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatannya benar-benar mencerminkan aktivitas penurunan stunting,” imbuh Wahyu.
Kegiatan ini melibatkan 48 peserta dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Partisipan berasal dari provinsi seperti DK Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung, serta kabupaten/kota seperti Jakarta Utara, Tangerang, Depok, Karawang, Brebes, Lebong, Pringsewu, Bantul, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Tulungagung.
Pemerintah terus berupaya memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mengatasi masalah stunting. Upaya ini tidak hanya melalui alokasi anggaran yang tepat, tetapi juga dengan evaluasi berkala untuk memastikan program yang dilaksanakan efektif dan berdampak langsung pada penurunan stunting. "Penandaan anggaran merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi besaran anggaran yang digunakan untuk membiayai output yang spesifik," tegas Wahyu.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya penurunan stunting. Melalui pendekatan yang komprehensif dan terukur, diharapkan target percepatan penurunan stunting dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya komitmen dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, serta keterlibatan berbagai stakeholder, penurunan stunting di Indonesia diharapkan dapat terwujud. Langkah-langkah strategis seperti penandaan anggaran dan sinergi antara APBN dan APBD menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. "Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting," ungkap Wahyu dalam pernyataannya.
Melalui pendekatan yang sistematis dan terukur, upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia diharapkan dapat memberikan hasil yang signifikan dan berkelanjutan, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh sehat dan berdaya saing tinggi.