terkini

Ads Google

Jan Maringka Luncurkan JM Podcast, Kupas Problematika Hukum

Redaksi
5/05/25, 13:05 WIB Last Updated 2025-05-05T06:05:25Z


KABARAN JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (2017–2020) dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (2021–2023), Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., resmi meluncurkan Channel YouTube Jangan Menyerah (JM) Podcast. Podcast ini menghadirkan dialog bersama pakar, pengamat, dan tokoh hukum untuk membedah berbagai kontroversi hukum di Indonesia.


“Channel YouTube Jangan Menyerah (JM) Podcast baru di-launching sekitar satu bulan lalu, tepatnya 29 Maret 2025. Podcast ini mengupas tuntas problematika hukum agar masyarakat tercerahkan dan teredukasi,” ujar Jan Maringka dalam rilisnya, Senin (5/5/2025) di Jakarta.


Pendiri JM & Partners Law Firm ini menjelaskan, podcast secara berkala akan menghadirkan tokoh dan pakar hukum yang relevan dengan isu yang berkembang. Episode perdana menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, Sekjen Mahupiki, dengan tema kehadiran UU TNI dan Single Prosecution System dalam sistem peradilan pidana. Episode kedua menghadirkan Laksda (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI, membahas peran intelijen dalam penegakan hukum.


“Untuk tema ketiga, kami akan menghadirkan mantan hakim agung dan tokoh lainnya yang akan membahas problematika peradilan umum,” tambahnya.


JM Podcast dapat diakses melalui tautan [YouTube JM Podcast] atau dengan mengetik Jangan Menyerah (JM) Podcast di Google. Netizen juga dapat memberikan komentar dan masukan untuk pengembangan channel ini.


Dalam podcast perdana, Dr. Azmi Syahputra menyoroti topik peradilan koneksitas yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89–94 KUHAP dan kini dimuat dalam Pasal 161–165 Rancangan KUHAP. Ia memaparkan adanya tantangan dalam harmonisasi kewenangan antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Oditur Jenderal TNI.


“Kita akan sulit mencari keseimbangan. Apa ini yang dimaksud dengan kepentingan militer?” ujar Azmi.


Ia juga menyinggung pro kontra revisi UU TNI, yang memperluas fungsi TNI dari 10 menjadi 16, termasuk bidang narkoba, cyber, dan SAR, yang dinilai masuk ke ranah sipil.


Menanggapi hal ini, Jan Maringka menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut keliru. Menurutnya, ketentuan baru justru memperjelas batasan peran militer dalam jabatan sipil.


“Di luar 16 jabatan itu, para prajurit TNI harus pensiun,” tegasnya.


---


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jan Maringka Luncurkan JM Podcast, Kupas Problematika Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x