KABARAN BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau di Aceh Singkil yang belakangan masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara tetap merupakan bagian dari Aceh. Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat dengan DPR Aceh, DPD-DPR RI asal Aceh, ulama, dan akademisi, Jumat malam (14/6/2025).
“Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan. Pulau itu milik kita, milik Aceh,” tegas Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem.
Adapun empat pulau yang disengketakan adalah: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, usai keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Langkah Non-Litigasi dan Tuntutan ke Kemendagri
Mualem mengatakan, pihaknya telah sepakat menempuh jalur non-litigasi melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis, dan meminta Kemendagri untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.
“Kami tidak akan membawa ini ke PTUN. Milik kita kok,” tegas TA Khalid, perwakilan Forum Bersama DPD-DPR RI asal Aceh. Ia menyebut, bukti-bukti sejarah dan dokumen memperkuat klaim Aceh atas empat pulau tersebut.
Tito Karnavian: Silakan Gugat ke PTUN
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan terbuka jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tito menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi dalam keputusan itu, dan murni demi kepastian hukum batas wilayah.
“Kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita tidak keberatan,” kata Tito.
Hingga kini, Pemerintah Aceh masih mengupayakan pengembalian status empat pulau ke wilayah Aceh, sembari menyiapkan berbagai pendekatan administratif dan politik.