terkini

Ads Google

Polisi Gagalkan 27 Kg Sabu Masuk Meranti

Redaksi
4/28/26, 15:52 WIB Last Updated 2026-04-28T08:52:19Z



KEPULAUAN MERANTI KABARAN.ID  — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar saat Operasi Antik LK-2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu seberat sekitar 27 kilogram serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidatet.


Pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh. Dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan, yakni K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.


Kapolres Kepulauan Meranti melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan.


Saat patroli, petugas mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Ketika hendak dihentikan, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri meski telah diberikan tembakan peringatan.


Dalam upaya penghentian, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang diketahui berinisial K. Tindakan itu membuat laju speedboat terhenti dan kedua tersangka berhasil diamankan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga tas berisi narkotika. Barang bukti terdiri dari 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” seberat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram.


Selain itu, petugas juga menyita 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua unit handphone, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi. Salah satu tersangka yang terluka langsung dievakuasi untuk mendapat perawatan medis.


Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Hal itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan jalur penyelundupan internasional.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Gagalkan 27 Kg Sabu Masuk Meranti

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x