SUMEDANG – KABARAN.ID | Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu ditegaskan Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, saat menjadi pembicara dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Kamis (26/6/2025).
Imran menyebut pembebasan dua retribusi itu penting untuk mempercepat program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada lagi keraguan bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran sektor perumahan,” tegas Imran.
Kementerian PKP, lanjutnya, tengah membangun ekosistem kolaboratif antara pusat, daerah, desa, swasta, hingga masyarakat agar target 3 juta rumah bisa tercapai.
Program ini akan menjangkau tiga segmen wilayah: perdesaan, perkotaan, dan pesisir, masing-masing satu juta unit. Skema yang diterapkan mencakup pembangunan rumah baru, renovasi rumah tidak layak huni, serta dukungan pembiayaan dengan mekanisme yang mudah.
“Kita bukan hanya operator, tapi juga regulator dan fasilitator dari semua pemangku kepentingan yang terlibat,” kata Imran.
Program ini sekaligus menjadi solusi konkret dalam mengatasi krisis hunian layak yang selama ini dihadapi MBR di Indonesia.