JAKARTA KABARAN.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut mengatur perubahan skema pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Dalam peraturan tersebut, pencairan Dana Desa dilakukan melalui dua tahap dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
Pada tahap pertama, pemerintah desa diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, yakni Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi untuk pengajuan pencairan tahap awal. Besaran pengajuan pada tahap pertama ditetapkan sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa.
Pemerintah desa diberi batas waktu untuk mengajukan pencairan tahap pertama paling lambat pada 15 Juni 2026.
Sementara itu, pencairan tahap kedua dapat dilakukan setelah pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap pertama. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah dalam memproses penyaluran dana berikutnya.
Pada tahap kedua, besaran dana yang dapat diajukan ditetapkan sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa.
Pengajuan pencairan tahap kedua dapat dilakukan paling cepat pada April 2026 atau mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Skema ini diterapkan untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan realisasi dan capaian penggunaan anggaran sebelumnya.
Selain mengatur tahapan penyaluran, PMK tersebut juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Desa. Bupati atau wali kota diwajibkan melakukan perekaman pagu Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem keuangan pemerintah.
Pengelolaan dan penyaluran Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan tersebut dilaksanakan melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Transfer ke Daerah (TKD) yang digunakan sebagai sarana administrasi dan pencatatan penyaluran dana.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

