KABARAN MERANTI – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging dan mengamankan 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial JI (41) selaku nakhoda kapal dan RO (27) sebagai anak buah kapal (ABK), turut diamankan.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Meranti, Rabu (4/6/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.
Menurutnya, tim gabungan Sat Polairud dan Satreskrim Polres Meranti mendapat informasi tentang rencana pengiriman kayu ilegal pada Senin malam (2/6). Sekitar pukul 23.30 WIB, tim bergerak menggunakan speedboat menyusuri perairan Desa Kampung Balak hingga Selat Rengit, Tanjung Peranap.
Keesokan harinya, Selasa (3/6) pukul 05.30 WIB, tim mencurigai sebuah kapal sarat muatan yang berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui bernama KM Tuah Reza.
"Dari hasil interogasi, ditemukan sebanyak 25 ton kayu olahan di kapal tersebut yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun tanpa dilengkapi dokumen sah," jelas Kapolres.
Keduanya mengaku hanya sebagai awak kapal dan menyebut pemilik kayu dan kapal berinisial AD. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.