BATAM – KABARAN.ID | Seorang pria berinisial SM (26), warga Bengkong, Kota Batam, ditangkap jajaran Polsek Bengkong karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) dini hari di kawasan tempat tinggalnya. Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Faikar, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
"Pelaku diamankan di kamar kosnya dan saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Husnul dalam keterangan kepada media, Kamis (26/6).
Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat ibu korban mendapati perilaku mencurigakan dari suaminya. Setelah melihat kondisi anak yang menunjukkan tanda-tanda tidak biasa, ibu korban segera melapor ke pihak berwajib.
"Anak dibawa ke tenaga medis untuk dilakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis. Sementara pelaku saat ini sudah mengakui perbuatannya," lanjut Husnul.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat indikasi kekerasan terhadap anak.