KABARAN JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem peradilan dan menjaga marwah hukum di Indonesia.
“Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” ujar Puan kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan langsung kebijakan ini dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam pidatonya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi para penegak hukum. Bahkan, Prabowo mengaku siap mengalihkan sebagian anggaran TNI dan Polri demi mendukung kebijakan tersebut.
Kebijakan kenaikan gaji ini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk reformasi di sektor hukum yang diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memperkuat independensi lembaga peradilan.
KI