Jakarta, kabaran.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada 2025 pada 15-17 Juli 2025, memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA) di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia. Dari pemeriksaan, 294 WNA terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay.
Sebanyak 1.143 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi yang terbanyak diperiksa, diikuti Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang). WNA dari Filipina, Amerika Serikat, Thailand, Belanda, dan Yaman juga termasuk dalam pemeriksaan.
Berdasarkan jenis izin tinggal, 1.581 WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas, 326 orang dengan Izin Tinggal Kunjungan, dan 42 orang dengan Izin Tinggal Tetap. Selain itu, terdapat 43 pencari suaka UNHCR, 12 imigran ilegal, dan 16 WNA tanpa izin tinggal.
Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus), diikuti ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal (34 kasus), overstay (29 kasus), ketidaksesuaian alamat (25 kasus), dan penggunaan sponsor fiktif (8 kasus).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan 294 WNA yang melanggar sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelanggaran keimigrasian akan dikenai sanksi sesuai UU Keimigrasian, sedangkan dugaan tindak pidana umum diserahkan ke pihak berwenang.
“Operasi ini rutin kami lakukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar aturan. Ini komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” ujar Yuldi.
Operasi Wira Waspada 2025 menegaskan peran Ditjen Imigrasi dalam mengawasi kepatuhan WNA terhadap regulasi. Pemeriksaan serentak ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran yang merugikan Indonesia.
Hasil operasi ini diharapkan memperkuat pengawasan keimigrasian dan mendukung penegakan hukum yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia.