Pekanbaru, Kabaran.id – Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menindak kejahatan kehutanan dan lingkungan dengan menangkap 46 tersangka sepanjang Januari hingga Juli 2025. Penegakan hukum ini menyasar kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan (illegal logging) di berbagai wilayah Riau.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Satgas PPH Polda Riau, TNI, Pemprov Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan Riau dari eksploitasi brutal,” ujarnya dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).
Dari total 44 laporan polisi yang ditangani, 17 laporan terkait karhutla melibatkan 22 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare. Empat laporan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 13 lainnya masih dalam penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Selain itu, Satgas PPH mengungkap 27 laporan polisi terkait perambahan hutan, dengan 24 tersangka dan kerusakan lahan mencapai 2.225 hektare. Motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal, termasuk di kawasan hutan produksi terbatas seperti di Rambah Samo, Rokan Hulu.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan dua tersangka, Zulkarnain (56) dan Satria Hasan Al Luthfi (26), di Desa Rambah Samo, yang merambah 143 hektare hutan untuk kebun sawit dengan modus dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) palsu. Barang bukti seperti ekskavator, gergaji mesin, dan dokumen KUPS disita.
Herry Heryawan menegaskan bahwa Polda Riau terus mendalami kasus serupa di kawasan konservasi seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Taman Nasional Tesso Nilo, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta BKSDA. “Kami tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengaturan kawasan hutan, mendukung pelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup masyarakat. Polda Riau juga mendorong langkah preventif seperti penanaman pohon dan edukasi masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
KI