terkini

Ads Google

ODGJ Bawa Pisau di Banglas, Warga Meranti Resah

Redaksi
7/14/25, 12:01 WIB Last Updated 2025-07-14T05:01:42Z

 



Meranti, Kabaran.id – Seorang perempuan yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali membuat resah warga setelah terlihat membawa senjata tajam di Jalan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (13/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut membuat masyarakat khawatir akan keselamatan diri mereka.


ODGJ berambut pendek dengan tinggi sekitar 175 cm itu dilaporkan telah beberapa kali berulah di area publik. Menurut warga, keberadaan ODGJ tersebut kerap mengganggu ketertiban umum, bahkan berpotensi membahayakan nyawa orang lain.


M. Amin Siregar, aktivis mahasiswa sekaligus tokoh pemuda Meranti, mengungkapkan keresahannya atas kejadian tersebut. Ia menilai insiden ini bukan hal sepele dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Jika pisau itu disalahgunakan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini persoalan serius,” ujarnya.


Amin menuturkan bahwa sebelumnya sudah ada laporan warga yang menjadi korban amukan ODGJ, termasuk perusakan lapak dagangan. Ia pun mendesak Dinas Sosial untuk bertindak cepat dan aktif menelusuri latar belakang serta keluarga ODGJ tersebut agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.


Selain Dinas Sosial, Amin juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti agar berkolaborasi dalam menangani ODGJ. Ia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


“Penting bagi semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, untuk bersama-sama menjadi bagian dari solusi. Keluarga harus lebih peduli dan masyarakat harus menjadi sistem pendukung,” tambahnya.


Ia juga mengapresiasi gerak cepat Satpol-PP yang langsung mengamankan ODGJ tersebut. Namun, menurutnya, perlu upaya lanjutan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. “Satpol-PP perlu terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.


Amin menutup dengan ajakan untuk mengkaji bersama penyelesaian yang efektif. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga keluarga dan masyarakat. Kita perlu sinergi untuk mencegah hal seperti ini berulang. MARKIJI — Mari Kita Kaji,” tutupnya.


Resume Singkat :

- Ahad, (13/07/2025) 


ODGJ berpotensi menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, mencegah diawal itu lebih baik sebelum bergejolak. Kehadiran Keluarga, Masyarakat & Instansi terkait adalah implementasi problem solving. Bentuk kerjanya adalah sinergitas.


Peran Penting👇

KELUARGA & MASYARAKAT>> Keluarga memiliki tugas dan tanggung jawab penuh untuk tetap mengawasi ketat jika ada dari keluarganya mengalami gangguan kejiwaan. Melaporkan dan Mengupayakan pengobatan secara intensif. Sedangkan masyarakat merupakan support sistem luar

dalam proses pemulihan dan reintegrasi ODGJ.


DINAS SOSIAL & DINAS KESEHATAN>> Dinas Sosial memiliki peran penting melakukan Rehabilitasi, Perlindungan Sosial, Reunifikasi Keluarga, Koordinasi, Pelaporan & Pengaduan. Sedangkan Dinas Kesehatan berperan penting salah satunya dalam memastikan pelayanan kesehatan. 


Acuan Hukum : UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Kemudian, subtansinya dimasukkan kedalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


KEAMANAN >> Satpol-PP bertugas menegakkan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ODGJ Bawa Pisau di Banglas, Warga Meranti Resah

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x