Pekanbaru, Kabaran.id – Muhajirin Siringo Ringo, aktivis anti-korupsi, resmi mencabut gugatan terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Putusan pencabutan dibacakan Majelis Hakim melalui Ecourt PTUN Pekanbaru pada Jumat (1/8/2025) dengan nomor perkara 31/G/2025/PTUN.PBR.
Gugatan yang diajukan Muhajirin menyoal SKPI SMP Negeri 1 Pekanbaru atas nama Bistamam, yang diduga cacat formil dan tidak sesuai prosedur administrasi. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024, yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sana pada 1965. Tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Izda Charani.
Berdasarkan amar putusan PTUN Pekanbaru, permohonan pencabutan gugatan Muhajirin dikabulkan. Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register induk PTUN Pekanbaru dan menghukum Muhajirin membayar biaya perkara sebesar Rp408.500. “Saat diminta memperbaiki surat gugatan sesuai petunjuk sidang sebelumnya, penggugat menyatakan mencabut gugatannya,” ujar kuasa hukum tergugat, Muammar Khadafi.
Sidang sebelumnya telah digelar pada 30 Juli 2025. Kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, yang terdiri dari Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi, dan Fadli Hidayatullah Harahap, menyambut positif keputusan pencabutan ini. “Alhamdulillah, kami yakin sejak awal bahwa SKPI ini sudah sesuai prosedur,” ungkap Muammar Khadafi.
Muammar juga menyesalkan langkah Muhajirin yang memviralkan isu ini sebelum gugatan diajukan. Muhajirin diketahui mengunjungi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta untuk memperkuat gugatannya, lalu mempublikasikan dugaan cacat formil SKPI melalui media. “Ada hal yang nyeleneh dalam gugatan ini sejak awal,” kata Muammar.
Pencabutan gugatan menandakan perkara ini selesai secara hukum. Kuasa hukum tergugat menilai putusan ini membuktikan bahwa penerbitan SKPI untuk Bistamam telah sesuai aturan. “Semoga ini menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mengkritik, dengan cara yang santun dan bijak,” pungkas Muammar.