MERANTI KABARAN.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menahan pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika Meranti Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan sejak Selasa (12/8/2025) malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam. “Kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 26 Februari 2025,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika tersebut bernilai Rp2,25 miliar, bersumber dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Proyek dilaksanakan melalui e-Katalog oleh DKPP Kepulauan Meranti dengan penyedia CV Selko.
“Tersangka Z, yang menjabat Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana,” kata AKBP Aldi.
Penyidikan menemukan penyaluran bibit tidak sesuai kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, namun hanya 60.000. Sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal menerima 108.200 bibit dari seharusnya 135.000.
“Total bibit yang disalurkan hanya 168.200. Ada kekurangan 56.800 bibit, dan bibit yang diberikan tidak melalui proses sertifikasi,” jelas Kapolres.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I senilai Rp1,108 miliar dan tahap II Rp1,085 miliar.
Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1.433.070.000.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Aldi.
---
KI