terkini

Ads Google

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Redaksi
6/20/26, 15:29 WIB Last Updated 2026-06-20T08:29:40Z


Meranti Kabaran.id – Jajaran Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S (21) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A (15).




Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, JA Lubis, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mendatangi Polsek Tebing Tinggi setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anak mereka.


“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami perbuatan asusila yang melibatkan kedua terduga pelaku.


Kasus itu terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban pulang hingga larut malam. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya. Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta perangkat Desa Tanjung Gadai guna melacak keberadaan para terduga pelaku.




Meski lokasi pencarian harus ditempuh melalui jalur perairan dan berada cukup jauh dari pusat kota, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Desa Tanjung Gadai.


“Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.


Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta pelengkapan administrasi perkara.


AKP JA Lubis menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur.


“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan serta tindak kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x