KABARAN PELALAWAN — Penggunaan mobil jenis colt diesel dan pick-up sebagai kendaraan pengangkut karyawan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih marak terjadi. Kondisi ini banyak ditemukan pada perusahaan seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan beberapa perusahaan sawit di daerah tersebut.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pelalawan menyoroti persoalan ini. Mereka menilai lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan menjadi salah satu penyebab mobil barang masih digunakan untuk mengangkut orang.
Ketua KAMMI Pelalawan menyatakan bahwa Dishub seharusnya bertindak tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Penggunaan truk terbuka untuk membawa penumpang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
“Dishub Pelalawan harus melakukan penertiban. Pengangkutan orang dengan truk terbuka jelas melanggar aturan dan membahayakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa kendaraan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat keselamatan.
KAMMI Pelalawan berharap pihak terkait segera turun tangan agar kejadian yang membahayakan keselamatan pekerja tidak terulang. Selain itu, perusahaan diminta mematuhi aturan dengan menyediakan kendaraan angkutan karyawan yang layak.
“Kami mendorong adanya pengawasan ketat agar mobil barang tidak lagi digunakan untuk angkut karyawan,” tambahnya.
KAMMI juga meminta perusahaan besar seperti PT RAPP dan perusahaan sawit di Pelalawan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan pekerja dengan tidak lagi menggunakan truk terbuka sebagai alat transportasi.
Mereka berencana akan melayangkan surat resmi kepada Dishub Pelalawan untuk meminta penegakan aturan secara serius.
Sumber : JurnalRiau.com
Editor: KI