Meranti, Kabaran.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap MA (20) warga Jl. Muzafar Selatpanjang, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan warga pada Kamis (31/7/2025) dini hari di Jalan Belanak, disalah satu Hotel di Selatpanjang. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKBP Roemin menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban adalah NA, pelajar perempuan berusia 17 tahun.
Berdasarkan laporan ayah korban, NK, NA tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore. Korban terakhir terlihat bersama teman perempuan sebelum diketahui bersama pelaku. Keluarga menemukan NA pada Kamis dini hari setelah pencarian intensif.
AKBP Roemin mengungkapkan, warga mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Tebingtinggi. Unit PPA Satreskrim Polres Meranti menjemput pelaku pada pukul 04.00 WIB untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku berinisial MA, kelahiran Selatpanjang 2004, sudah kami amankan,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi celana dalam merah muda, celana jeans, kaos putih, dan bra hitam. Barang-barang ini diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polres Meranti memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016. Ketentuan ini merujuk pada perlindungan anak dari tindak pidana seksual.
Polres Meranti terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Penyidikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait tindak pidana serupa.