terkini

Ads Google

Presiden Prabowo Copot Noel dari Wamenaker Usai Terjaring OTT KPK

Redaksi
8/22/25, 22:26 WIB Last Updated 2025-08-22T15:26:29Z


Jakarta Kabaran.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh KPK, Jumat (22/8/2025).


“Baru saja Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan.


Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. Ia meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan integritas. “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kabinet dan pejabat pemerintahan. Pak Presiden ingin kita bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel menerima Rp3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3 pada Desember 2024, dua bulan setelah menjabat Wamenaker. “Sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar, serta FAH dan HR masing-masing Rp50 juta per minggu,” ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Selain uang, Noel juga diduga menerima motor Ducati dari praktik pemerasan tersebut. Total, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yang kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.


Daftar tersangka meliputi: Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Susanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mentoleransi korupsi, sekaligus mengingatkan pentingnya integritas dalam birokrasi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Presiden Prabowo Copot Noel dari Wamenaker Usai Terjaring OTT KPK

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x