MERANTI, Kabaran.id – Penamaan Jalan H. AKBP (Purn) H. Asmar di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, mendapat sorotan publik. Peresmian jalan tersebut dilakukan pada Minggu (28/9/2025) oleh Kepala Desa Mahadi bersama camat, tokoh agama, dan aparat desa. Sebelumnya, jalan itu dikenal dengan nama Jalan Parit Gantung.
Usulan perubahan nama disampaikan masyarakat dan Kepala Desa Mahadi secara langsung saat kunjungan Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, beberapa waktu lalu. Aspirasi itu kemudian direspons positif oleh Bupati.
Masyarakat berharap, dengan perubahan nama ini, pembangunan serta perbaikan jalan bisa lebih cepat direalisasikan. Namun, kemunculan video peresmian di media sosial justru memunculkan pro dan kontra. Sejumlah komentar bernada ejekan hingga hujatan turut menghiasi ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, tokoh muda Meranti, Heri Saputra atau akrab disapa Eri Gading, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai wajar jika masyarakat ingin mengabadikan nama tokoh daerah dalam penamaan fasilitas umum.
“Terkait dinamika penamaan jalan, saya menilai itu bentuk kearifan lokal. Gagasan itu murni dari masyarakat Desa Kedabu Rapat, bukan dari Bupati. Jadi tidak tepat jika hujatan dilontarkan kepada beliau,” tegas Eri Gading.
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa pemberian nama pada unsur buatan seperti jalan, jembatan, atau bangunan memang diatur dalam regulasi resmi melalui Rupabumi. Aturan tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam menerima atau menolak sebuah usulan nama.
“Pemerintah tentu bisa menganalisa dan menelaah sesuai regulasi. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, usulan itu sah-sah saja,” pungkasnya dengan senyum khas.
---
KI