terkini

Ads Google

Pemerintah Wajibkan Dapur SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Redaksi
9/28/25, 21:19 WIB Last Updated 2025-09-28T14:19:57Z


JAKARTA, Kabaran.id – Pemerintah mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan di sejumlah daerah.


Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9/2025).


“SLHS itu syarat wajib. Pasca-kejadian keracunan MBG, keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya.


Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, rapat koordinasi juga menyepakati percepatan perbaikan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).


“Insiden bukan sekadar angka, tetapi menyangkut generasi penerus,” ujar Zulhas.


Menurutnya, SPPG yang bermasalah akan ditutup sementara sambil menjalani evaluasi dan investigasi menyeluruh. Evaluasi mencakup disiplin kerja, kualitas juru masak, sterilisasi peralatan makan, sanitasi dapur, kualitas air, hingga sistem pengelolaan limbah.


Zulhas menegaskan pengawasan Program MBG tidak bisa berjalan sendiri. Kementerian, pemda, dan pemangku kepentingan harus aktif dalam memastikan standar kesehatan terpenuhi.


Ia juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengoptimalkan peran puskesmas dan UKS untuk melakukan pemantauan rutin terhadap SPPG di seluruh wilayah.


“Semua langkah ini diambil secara terbuka agar masyarakat yakin makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi anak-anak Indonesia,” pungkas Zulhas.


---


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Wajibkan Dapur SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x