terkini

Ads Google

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Redaksi
9/04/25, 16:10 WIB Last Updated 2025-09-04T09:10:35Z




Jakarta - Kabaran.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian pendalaman bukti dan pemeriksaan intensif.


"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (4/9/2025).


Anang menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan mendalam terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli terkait perkara ini.


"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tambah Anang.


Pada hari yang sama, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejagung, yang menjadi bagian dari rangkaian investigasi kasus ini.


Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2023, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lain pada 15 Juli 2025, termasuk pejabat terkait pengadaan perangkat tersebut.


Nadiem sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, yakni pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan terakhir pada Kamis ini.


Penetapan ini menambah daftar kasus korupsi di sektor pendidikan, dengan Kejagung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas berdasarkan bukti yang ada.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x