terkini

Ads Google

Pakar Hukum UI: Kasus Nadiem Tidak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong

Redaksi
9/07/25, 06:37 WIB Last Updated 2025-09-06T23:37:47Z

 


 

Jakarta, Kabaran.id – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak dapat disamakan dengan kasus importasi gula kristal rafinasi yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.


Pernyataan ini disampaikan Febby menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kasus kliennya mirip dengan kasus Lembong. “Kalau kita bandingkan dengan kasus Tom Lembong, menurut saya, hanya tepat pada tataran politik, bukan hukum,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).


Menurut Febby, meskipun keduanya sama-sama pejabat publik yang berhadapan dengan persoalan hukum setelah membuat kebijakan strategis, kasus Nadiem memiliki dimensi yang lebih luas. “Tetapi kasus Pak Nadiem jauh lebih problematik karena menyangkut kebutuhan dasar pendidikan anak-anak Indonesia,” ujarnya.


Ia menambahkan, fakta hukum dalam kedua kasus tidak bisa disamakan begitu saja. Dalam kasus Nadiem, sorotan utama terletak pada sistem pengadaan pemerintah yang dinilai rentan. “Perlu dicari informasi yang lebih jauh terkait faktanya baru bisa menilai apakah betul-betul sama atau tidak dari segi hukumnya,” jelasnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu disebut menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun.


Pengadaan dipermasalahkan karena spesifikasi perangkat terkunci pada produk berbasis Chrome OS. Padahal, teknologi tersebut sempat dinyatakan tidak sesuai untuk sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Kejagung menyebut pengadaan dilakukan berdasarkan arahan langsung Nadiem, termasuk penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan Chrome OS dalam lampiran teknis. Dari penyidikan, lima orang lain turut ditetapkan tersangka, terdiri atas mantan pejabat Kemendikbudristek dan konsultan perorangan.


Meski demikian, penyidik menyatakan belum menemukan bukti aliran dana langsung kepada Nadiem. Hal itu juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. “Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun uang masuk ke kantongnya,” kata Hotman, Kamis (4/9/2025).


Hotman menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli, namun belum menemukan bukti penerimaan dana pribadi oleh Nadiem.


---


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pakar Hukum UI: Kasus Nadiem Tidak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x