terkini

Ads Google

Oknum Pimpinan Dayah Rudapaksa Santriwati, Terancam 16 Tahun Bui

Redaksi
9/19/25, 22:18 WIB Last Updated 2025-09-19T15:18:57Z



Aceh Utara Kabaran.id - Oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) di Aceh Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Selasa malam (9/9/2025) atas dugaan rudapaksa terhadap santriwati berusia 16 tahun. Walid kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Utara.


Kasus ini dilaporkan kakak korban pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani, Jumat (12/9/2025).


Peristiwa dugaan rudapaksa terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Dari keterangan korban, pelaku memanggilnya dini hari ke rumahnya dengan dalih menghukum atas tuduhan video call sex (VCS) dengan pria, namun malah memaksa korban melakukan perbuatan cabul di kamar tidur. Saat kejadian, pelaku sendirian di rumah.


Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu. Kasus terungkap setelah korban pulang ke rumah pada 28 Agustus 2025 dan menceritakan kepada keluarga, yang kemudian melapor ke polisi.


Walid kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik terus memeriksa pelaku, korban, dan saksi untuk memperkuat bukti.


Walid dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).


“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan dan akuntabel, bila ada korban lain boleh menghubungi secara bijak ke Nomor 085277983031, dan kita berharap kepada keluarga korban untuk dapat mengakses segala informasi kepada kami dan tidak mudah percaya informasi hoax, kalau ada niat duduk bersama mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara,” tegas AKP Dr. Boestani.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Pimpinan Dayah Rudapaksa Santriwati, Terancam 16 Tahun Bui

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x