Jakarta Kabaran.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Arahan ini menindaklanjuti perintah Presiden RI pada 17 November 2025 serta laporan BMKG terkait aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang berpotensi memicu cuaca ekstrem.
Melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ, Mendagri meminta kepala daerah segera memetakan kawasan rawan berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, hingga rekayasa cuaca. Daerah juga diminta mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta menyiagakan seluruh sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Mendagri menekankan pentingnya komunikasi publik, edukasi, serta simulasi tanggap bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Selain itu, daerah diminta mengaktifkan posko bencana dan menggelar apel kesiapsiagaan bersama TNI, Polri, Basarnas, relawan, dan unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan-kegiatan tersebut juga diimbau untuk dipublikasikan melalui media elektronik maupun cetak, agar masyarakat mengetahui perkembangan situasi dan langkah pemerintah daerah.
“Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana,” tulis Mendagri dalam surat edaran yang diteken pada Selasa (18/11/2025).
Kepala daerah diminta memantau situasi secara real time berdasarkan informasi resmi BMKG, serta menyosialisasikan data bencana secara akurat kepada masyarakat. Pemantauan dan perbaikan infrastruktur, termasuk normalisasi sungai, juga wajib dilakukan sebagai upaya mitigasi banjir, rob, dan tanah longsor.
Apabila bencana terjadi, Mendagri menegaskan agar pemerintah daerah melakukan pertolongan cepat, pendataan korban dan kerugian, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak sesuai Standar Pelayanan Minimal.
Mendagri juga menyoroti pentingnya Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana dengan mengoptimalkan peran camat sebagai garda terdepan penanganan di lapangan. Gubernur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/wali kota, serta melaporkan pelaksanaannya ke Kemendagri. Sementara itu, bupati/wali kota melaporkan hasil pelaksanaan di wilayahnya melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)
