terkini

Ads Google

Diduga Pungli di Pelabuhan Sekupang, Bantuan Lampu Jalan untuk Meranti Tertahan

Redaksi
12/17/25, 21:22 WIB Last Updated 2025-12-17T14:22:17Z



Kabaran.id Batam — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam. Bantuan sosial berupa 20 set lampu lampion meteor untuk penerangan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti dilaporkan tertahan, diduga akibat permintaan uang oleh oknum petugas Bea dan Cukai berinisial R.


Informasi yang diterima menyebutkan, bantuan tersebut tiba di Pelabuhan Sekupang untuk diberangkatkan menuju Kepulauan Meranti menggunakan kapal penumpang. Lampu-lampu itu disiapkan untuk mendukung HUT ke-17 Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus menyambut hari besar keagamaan dan nasional seperti Natal, Tahun Baru, Imlek, Idulfitri, dan Iduladha 1447 H.


Bantuan tersebut merupakan inisiatif sosial Ketua MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Meranti, Sugianto (Mas Tato), sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbatasan penerangan jalan di sejumlah wilayah. Lampu dibeli secara daring dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial.


Namun niat sosial tersebut diduga terhambat. Oknum berinisial R disebut meminta uang sebesar Rp300 ribu agar barang bantuan dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan. Permintaan itu diduga dilakukan di luar mekanisme resmi dan tanpa penjelasan prosedural yang sah.


Menurut keterangan narasumber berinisial AK, pihak pengirim menolak permintaan tersebut dan hanya menyatakan kesanggupan memberikan Rp200 ribu. Penolakan itu, kata AK, justru disertai tekanan lanjutan berupa ancaman pengenaan PPN dan PPh terhadap barang bantuan.


AK juga menilai sikap oknum tersebut tidak mencerminkan etika aparatur negara, karena diduga disampaikan dengan nada tinggi dan terkesan intimidatif. “Ini bantuan sosial, bukan barang dagangan. Jika memang ada kewajiban pajak, seharusnya dijelaskan secara terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.


Ketua MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Meranti menyayangkan keras dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan resmi, terlebih terhadap bantuan sosial, tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik.


Secara hukum, pungutan liar dilarang dan dapat dijerat berbagai ketentuan, antara lain UU Tipikor, KUHP, serta UU Pelayanan Publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi.


Kasus ini mendorong desakan agar pimpinan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara transparan dan profesional demi menjaga integritas pelayanan publik.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pungli di Pelabuhan Sekupang, Bantuan Lampu Jalan untuk Meranti Tertahan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x