Kabaran.id, Cimahi - Aplikasi pemantau kualitas udara Nafas Indonesia sempat menyoroti kondisi udara di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang disebut masuk kategori buruk dalam beberapa hari terakhir sebagaimana di kutip dari laman https://dlhrajaampat.org/.
Berdasarkan catatan aplikasi tersebut, konsentrasi partikel halus PM 2,5 di udara Cimahi dilaporkan melampaui ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 25 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata paparan 24 jam. Kondisi itu bahkan terekam secara real time pada pukul 20.05 WIB.
Namun, temuan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Pihak DLH menilai data yang dirilis Nafas Indonesia belum dapat dijadikan gambaran menyeluruh kualitas udara di wilayah Cimahi.
Subkoordinator Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Maulidin, menyebutkan bahwa pemantauan oleh aplikasi tersebut tidak disertai informasi lokasi pengukuran secara rinci maupun penjelasan metodologi uji yang digunakan.
“Tanpa kejelasan titik lokasi dan metode pengujian, hasil tersebut tidak bisa dijadikan acuan kondisi kualitas udara ambien Kota Cimahi secara keseluruhan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lucky menjelaskan, pengukuran yang dilakukan Nafas Indonesia diduga hanya berada di titik-titik tertentu dengan dominasi emisi gas buang kendaraan bermotor. Kondisi itu secara otomatis memengaruhi konsentrasi PM 2,5 yang terdeteksi, sehingga hasilnya tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh wilayah Cimahi.
Sebagai pembanding, DLH Kota Cimahi telah melakukan uji kualitas udara pada 2022. Hasil pengujian menunjukkan kadar PM 2,5 berada pada kisaran 15,20 hingga 23,70 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut menempatkan kualitas udara Cimahi pada kategori sedang berdasarkan indeks pencemar udara.
“Jika mengacu pada standar WHO, hasil pengujian kami masih berada pada kategori moderat,” jelas Lucky.
Ia juga menegaskan bahwa DLH Kota Cimahi secara rutin melaksanakan pemantauan kualitas udara, baik untuk udara ambien maupun emisi.
Seluruh pengujian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Udara Ambien serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Jika Anda ingin melihat lebih lengkapnya anda bisa kunjungi website resminya di https://dlhrajaampat.org/. *


