MERANTI KABARAN.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana kehutanan di ruang Tahap II Kejari Kepulauan Meranti, Jumat (8/5/2026).
Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado melalui Kasi Pidum Aldo Taufiq Pratama mengatakan, tersangka dalam perkara tersebut berinisial AT yang merupakan nahkoda Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau dari beberapa bangsal dan dapur arang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah berupa dokumen angkutan hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan,” ujar Aldo dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, arang kayu bakau tersebut dimuat dari sejumlah lokasi, di antaranya Sungai Terus, Desa Centai, Sei Sodor dan Sei Suir. Dari perkara itu, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 7.613 karung arang bakau.
Aldo menjelaskan, kapal tersebut sebelumnya dihentikan dan diperiksa unsur Lanal Dumai di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu.
Selain ribuan karung arang bakau, barang bukti yang turut diamankan yakni lima lembar nota bon berisi catatan data arang bakau, sejumlah dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal KLM Samudera Indah Jaya, serta Surat Perjanjian Sewa Kapal Nomor 001/KLM.SIJ/I/2026 tanggal 2 Januari 2026. Penyidik juga mengamankan satu unit Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif dan berintegritas,” tegas Aldo.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memproses perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Meranti.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

