terkini

Ads Google

Polres Meranti Bongkar Dugaan Jaringan Pengedar Sabu

Redaksi
7/24/26, 20:38 WIB Last Updated 2026-07-24T13:38:46Z


MERANTI KABARAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.


Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MSR (22). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram.


Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSR mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial SE (25). Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan SE pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Babussalam, Desa Banglas.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap SE, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, penyidik menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait peredaran narkotika. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


AKP Jimmy menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan kedua pria tersebut diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


AKP Jimmy menegaskan Polres Kepulauan Meranti akan terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan dan kerja sama dengan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tegasnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Meranti Bongkar Dugaan Jaringan Pengedar Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x