terkini

Ads Google

Pemkab Meranti Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan

Redaksi
7/23/26, 14:29 WIB Last Updated 2026-07-23T07:29:27Z


MERANTI KABARAN.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penataan aset daerah, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, SH, MH, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (23/7/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, serta jajaran ATR/BPN.


Sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari penataan kawasan Hak Pengelolaan (HPL), sinkronisasi data pertanahan, percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pertanahan dan perpajakan.


Dat Janwarta Ginting mengungkapkan kawasan HPL di Kepulauan Meranti masih mencakup sekitar 23 persen dari total wilayah. Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi modal penting bagi pembangunan apabila dikelola secara terintegrasi dan didukung dengan data pertanahan yang akurat.


Ia memaparkan, hingga saat ini terdapat 109.996 bidang tanah yang telah terpetakan di Kepulauan Meranti, sementara 26.329 bidang telah bersertifikat. Selain itu, masih terdapat 3.547 bidang bersertifikat yang belum terpetakan (KW456), dengan cakupan foto udara mencapai 74.753 hektare.


ATR/BPN juga mencatat terdapat 936 bidang tanah bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah daerah bersama ATR/BPN berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah desa guna melakukan verifikasi lapangan terhadap status dan legalitas tanah.


“Mudah-mudahan tim dari pemerintah daerah dapat bersama-sama dengan ATR/BPN turun ke lapangan, dengan melibatkan perangkat desa. Dengan demikian, proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan lebih baik,” ujar Dat.


Selain percepatan sertifikasi tanah, rapat juga membahas dukungan terhadap pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pemberian kemudahan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Wakil Bupati Muzamil Baharudin menegaskan bahwa sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis data perpajakan daerah.


“Setiap jengkal tanah yang memiliki objek pajak harus dapat didata dengan baik. Ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegas Muzamil. Ia menambahkan, sinergi antara Pemkab dan ATR/BPN menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, meningkatkan PAD, mempercepat sertifikasi aset, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kepulauan Meranti.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Meranti Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x