MERANTI KABARAN.ID — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Meranti, Fadli, mengecam beredarnya konten di akun TikTok infoxpos86 yang dinilai memuat narasi tidak terverifikasi dengan menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kepulauan Meranti berinisial LM.
Konten tersebut menarasikan dugaan keterkaitan LM dengan peristiwa meninggalnya seorang pemuda di Hotel Evo Pekanbaru. Fadli menilai narasi tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum sehingga masyarakat diminta tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskannya.
“Saya mengecam penyebaran narasi seperti ini. Kalau informasi tersebut memang tidak benar dan sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik seseorang, saya minta APH segera menelusuri akun tersebut dan mengungkap siapa di balik penyebaran konten itu,” ujar Fadli kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, informasi yang menyangkut nama seseorang dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial berpotensi membentuk opini publik secara cepat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri sumber awal informasi, pembuat konten, hingga pihak yang turut menyebarluaskannya.
“Siapa yang membuat, dari mana sumber informasinya dan apa motifnya harus ditelusuri. Kalau memang ditemukan unsur pidana, pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum,” katanya.
Soroti Dampak terhadap Korban dan Keluarga
Fadli juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius bagi pihak yang disebut maupun keluarganya.
“Saya sangat prihatin dengan orang yang menjadi korban. Dampaknya bukan hanya nama baik, tetapi bisa berpengaruh terhadap mental dan psikologis. Bahkan keluarga juga ikut terkena dampaknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketika sebuah informasi negatif menyebar luas di media sosial, pihak keluarga dapat ikut menghadapi tekanan sosial maupun stigma dari lingkungan.
Karena itu, Fadli meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan kembali konten tersebut sebelum mengetahui kebenaran dan sumber informasinya.
JMSI Tekankan Verifikasi dan Keberimbangan
Sebagai Ketua JMSI Kepulauan Meranti, Fadli menegaskan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik dalam penyebaran informasi, terutama akurasi, verifikasi dan keberimbangan.
Menurutnya, informasi yang membawa nama seseorang dalam suatu peristiwa harus memiliki sumber yang jelas serta melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Dalam jurnalistik, setiap informasi harus diverifikasi. Kalau membawa nama seseorang dalam sebuah peristiwa, harus jelas sumber dan faktanya. Pihak yang disebut juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Fadli menilai kecepatan penyebaran informasi di media sosial tidak boleh mengorbankan kebenaran.
“Cepat memang penting, tetapi akurasi jauh lebih penting. Jangan sampai mengejar sensasi kemudian ada orang yang menjadi korban dan keluarganya ikut menanggung akibatnya,” katanya.
Minta Dugaan Politisasi Dibuktikan
Selain persoalan penyebaran informasi, Fadli menyebut adanya kemungkinan narasi tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu atau politisasi. Namun, ia menekankan hal itu masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
“Kami menduga ada kemungkinan politisasi. Tetapi itu masih dugaan. Karena itu, biarkan aparat yang menelusuri dan membuktikannya,” ungkap Fadli.
Ia meminta APH tidak berhenti pada akun yang menyebarkan konten, tetapi juga menelusuri sumber awal, alur penyebaran serta motif di balik munculnya narasi tersebut.
Fadli berharap proses penelusuran dapat dilakukan secara profesional agar persoalan tersebut menjadi terang dan pihak yang dirugikan memperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta APH serius menangani persoalan ini. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan sampai informasi yang belum terbukti justru menghancurkan nama baik seseorang dan membuat keluarganya ikut menderita,” pungkasnya.
Fadli kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Saring sebelum sharing. Kalau belum tahu kebenarannya, jangan disebarkan,” tutupnya.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

