Oleh: Mr.Musa
Penundaan transaksi rekening milik seorang aktivis yang disebut berkaitan dengan rencana aksi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset kembali membuka perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam mengawasi aktivitas masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. Perbedaan istilah ini penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah dasar hukum, prosedur, dan alasan di balik tindakan tersebut.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap hak warga negara harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji. Apalagi ketika tindakan tersebut menyangkut rekening bank yang digunakan seseorang atau kelompok untuk melakukan aktivitas sosial dan menggalang dukungan. Penundaan transaksi, meskipun berbeda secara istilah dengan pemblokiran, tetap memiliki konsekuensi nyata terhadap kebebasan seseorang menggunakan dananya.
Kepolisian menyebut penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu perlu mengacu pada ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut kepolisian, penghimpunan dana tersebut berkaitan dengan ketentuan perizinan dan tidak semestinya dilakukan oleh perorangan. Penjelasan ini tentu perlu dihormati sebagai posisi resmi aparat, tetapi pada saat yang sama harus dibuka ruang untuk menguji apakah ketentuan tersebut benar-benar relevan dengan karakter penghimpunan dana yang dilakukan masyarakat untuk sebuah kegiatan aksi.
Di sinilah prinsip kepastian hukum menjadi penting. Jangan sampai setiap kegiatan penggalangan dana masyarakat secara otomatis diposisikan sebagai aktivitas penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam regulasi sektor keuangan. Ada perbedaan antara kegiatan mengumpulkan dana untuk tujuan sosial atau pembiayaan kegiatan bersama dengan aktivitas menghimpun dana masyarakat sebagai kegiatan usaha. Perbedaan karakter tersebut harus dijelaskan secara terang agar regulasi tidak diterapkan secara berlebihan.
Persoalan berikutnya adalah transparansi. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran dalam penghimpunan dana, masyarakat berhak mengetahui apa bentuk pelanggarannya, siapa yang diduga bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme hukum dijalankan. Penundaan transaksi tidak boleh menjadi tindakan yang berlangsung tanpa batas dan tanpa penjelasan yang memadai. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh menganggap kebebasan menggalang dana sebagai kebebasan tanpa batas. Jika dana dihimpun dari publik, pengelolanya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan sumber, penggunaan, serta pertanggungjawabannya jelas. Transparansi bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga kewajiban masyarakat yang mengelola dana publik.
Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Negara tidak boleh menggunakan alasan penegakan hukum untuk membatasi ruang kritik dan kebebasan menyampaikan pendapat. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menggunakan kebebasan berpendapat sebagai alasan untuk mengabaikan aturan mengenai pengelolaan dana dan ketertiban umum. Demokrasi hanya dapat berjalan sehat apabila kebebasan dan tanggung jawab ditempatkan dalam satu tarikan napas.
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk memperjelas batas antara pengawasan keuangan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang terdapat pelanggaran, proses hukum harus dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak terdapat pelanggaran, hak warga untuk menggunakan rekening dan menyampaikan aspirasi juga harus dipulihkan tanpa stigma.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah rekening tersebut diblokir atau hanya ditunda transaksinya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: seberapa jauh negara boleh masuk ke ruang finansial warga ketika warga tersebut sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat? Jawabannya harus ditemukan melalui hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta prinsip proporsionalitas. Sebab dalam negara hukum, kewenangan negara memang diperlukan, tetapi kewenangan itu tetap harus memiliki batas.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

