PEKANBARU KABARAN.ID — Desakan agar lahan eks konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat dikelola masyarakat lokal terus menguat. Setelah sebelumnya disuarakan Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB), kini Jaringan Advokat Muda Meranti–Sahabat Kite (JAMM-SK) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICMI Wilayah Riau turut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret.
Kedua organisasi tersebut menilai pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SRL oleh Menteri Kehutanan pada 26 Januari 2026 harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kawasan secara transparan dan berkeadilan. Mereka mengingatkan, pencabutan izin tidak boleh sekadar menjadi keputusan administratif tanpa diikuti kepastian mengenai masa depan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Ketua JAMM-SK, Dasuki, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap perjuangan mahasiswa IPMKRB. Menurutnya, persoalan lahan eks konsesi bukan hanya menyangkut status perizinan perusahaan, melainkan juga hak masyarakat lokal untuk mendapatkan akses pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
“Kami mendukung apa yang diperjuangkan mahasiswa. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan izin perusahaan. Harus ada langkah nyata untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh akses pengelolaan lahan secara adil dan memiliki kepastian hukum,” tegas Dasuki.
Senada dengan itu, Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau tidak tinggal diam. Ia mendorong kedua pemerintah daerah tersebut aktif mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat, termasuk melakukan inventarisasi, pemetaan, dan verifikasi langsung terhadap kawasan eks konsesi dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat setempat.
Menurut Armiyadi, lahan yang memenuhi persyaratan perlu diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun skema Perhutanan Sosial. Dengan demikian, masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai peluang pemanfaatan lahan tersebut.
Dukungan serupa disampaikan Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M. Ia menilai persoalan eks konsesi PT SRL harus ditempatkan dalam perspektif keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. Ilham juga meminta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari daerah pemilihan Rangsang Barat–Rangsang Pesisir dan Rangsang–Tebing Tinggi Timur ikut mengawal aspirasi tersebut melalui fungsi representasi dan pengawasan.
“Negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Aspirasi mahasiswa harus didengar dan ditindaklanjuti. Jangan sampai pencabutan izin hanya mengubah status administratif kawasan, tetapi masyarakat tetap tidak memiliki akses dan kepastian pengelolaan,” ujar Ilham.
JAMM-SK bersama LBH ICMI Wilayah Riau selanjutnya mendorong pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai status kawasan eks konsesi, memastikan batas dan luas areal melalui verifikasi lapangan, serta mengidentifikasi bagian kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai objek reforma agraria atau melalui skema legal lainnya. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan juga dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak mengabaikan kondisi sosial dan kebutuhan warga setempat.
Bagi JAMM-SK, perjuangan atas lahan eks konsesi PT SRL bukan semata-mata persoalan berakhirnya izin perusahaan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memberikan kepastian hukum, membuka akses pengelolaan yang sah, dan memastikan masyarakat Pulau Rangsang memperoleh kesempatan memanfaatkan sumber daya alam secara produktif serta berkelanjutan. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan masyarakat agar lahan tersebut ke depan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi warga setempat.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

