Kabaran Jakarta, - Harun masiku, mantan calon legislatif dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDI P) oleh KPK namanya telah di ajukan permohonan red notice ke interpol, namun layaknya belut, namanya ternyata tidak ditemukan di situs resmi Interpol.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PAW kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan 9 Januari 2020 lalu, Masiku bak ditelan bumi, tak ada kabar berita dimana keberadaanya.
Masiku telah resmi ditetapkan sebagai buron KPK sehari setelah KPK melakukan OTT kepada wahyu setiawan cs (8 januari 2020 lalu).
"Setahu saya harus ada nama tercantum, karena identitasnya untuk disebarkan ke semua pihak, bahkan tidak hanya antarkepolisian, antarimigrasi pun bisa melihat. Coba lihat situsnya, cari namanya ada enggak Harun Masiku, nationality Indonesia, karena situsnya terbuka," ujar Hikmahanto , Pakar Hukum Internasional seperti dilansir dari laman Liputan6.com, Senin (9/8/2021).
Hikmahanto mengatakan perihal tidak adanya nama harun masiku tak muncul lantaran tidak ada permintaan dari indonesia, dan itu menurutnya aneh alasan KPK ini.
"Siapa yang minta enggak tercantum? Kalau enggak tercantum buat apa nyari. Tidak bisa begitu, harus muncul kalau kita cari di situsnya," ucap Hikmahanto.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga, KPK tidak serius dalam mengajukan red notice ke interpol.
"Perlu dicek lagi apakah benar KPK sudah mengajukan red notice Harun Masiku ke Interpol. Jangan-jangan pura-pura sudah, padahal belum atau tidak, dan ini perlu dipertanyakan," katanya.
"Jika benar dalam permohonan KPK tidak mencantumkan nama Harun Masiku dalam permintaannya kepada Interpol, inilah tanda-tanda memang KPK tidak serius mengejar Harun Masiku," sambungnya.
"Jika Harun Masiku benar tidak dicantumkan namanya dan pasti tidak akan tertangkap, maka dalam penegakan hukum korupsi kita hanya berpindah dari satu drama ke drama yang lain. Kasihan republik dan masyarakat Indonesia dikadali terus menerus oleh para elite," kata Abdul Fickar mengakhiri. (KI)