Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI)
bekerjasama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
akan memberikan Piagam Penghargaan PPWI kepada 1.000 Polisi Baik pilihan
masyarakat luas. Persyaratan dan Prosedur pengajuan Polisi Baik pilihan
masyarakat tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:
A. PERSYARATAN:
1)
Anggota Polisi Republik
Indonesia yang masih aktif (Polki dan Polwan);
2)
Bertugas dimanapun, di unit dan
satuan kerja manapun, di internal institusi Polri maupun di luar Polri, di
seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri;
3)
Telah bertugas minimal 5 tahun
sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia;
4) Tidak pernah melakukan kriminalisasi wartawan, pewarta warga, dan
masyarakat umum, terkait dengan unggahan karya jurnalisme warga (tulis, foto,
image, karikatur, video, meme, dan sejenisnya) non-SARA dan pornografi mereka
di media massa, media sosial, maupun di jejaring komunikasi komunitas (WhatsApp
group, pesan berantai, pesan pribadi, dan lain-lain);
5) Tidak pernah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli),
pemerasan, pemalakan, perampokan, penipuan, dan korupsi (penyalahgunaan uang
negara);
6) Tidak pernah melakukan tindak kekerasan, pengancaman, dan intimidasi
terhadap siapapun;
7) Sering menolong warga masyarakat di tempat tugas atau dimanapun ia
berada;
8) Diajukan oleh minimal 3 orang warga masyarakat umum, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Warga yang mengajukan tidak boleh
mempunyai hubungan keluarga inti (bapak/ibu, anak/istri, kakek/nenek,
kakak/adik) dengan polisi tersebut.
Setiap warga masyarakat dapat mengajukan maksimal 3 orang Polisi
Baik yang dikenalnya dengan baik, mengetahui secara detail sifat, perilaku, dan
karakter Polisi Baik yang diajukannya, dan sanggup mempertanggungjawabkan
pilihannya itu (minimal tanggung jawab moral). Diharapkan agar pengajuan Polisi
Baik ke Panitia tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
B. PROSEDUR PENGAJUAN:
1)
Setiap warga masyarakat, baik
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing berhak mengajukan Polisi Baik
untuk mendapatkan penghargaan dalam program ini.
2)
Ajukan maksimal 3 calon
penerima Piagam Penghargaan Polisi Baik pilihan Anda dengan mengisi formulir
yang disediakan (terlampir) dan dikirimkan ke Panitia Pelaksana melalui email: polisi.baik.ppwi@gmail.com, dengan menyertakan:
a.
Foto Polisi Baik dalam pose
pakaian dinas Polri;
b.
Foto KTP dan KTA Polisi Baik
(data pribadi akan diperlakukan sangat konfidensial).
3)
Sertakan foto diri dan foto KTP
warga yang mengajukan Polisi Baik tersebut dalam email pengajuannya (data
pribadi akan diperlakukan sangat konfidensial).
4)
Pengajuan calon penerima Piagam
Penghargaan Polisi Baik pilihan masyarakat dapat juga dilakukan melalui kontak
komunikasi WA di nomor: 0878-8588-0080 (Mas Ikung) atau pesan pribadi di akun
Facebook: @Sekretariat PPWI Nasional;
5)
Waktu pengajuan: dari tanggal
01 s/d 31 Oktober 2021 (pukul 23.59 wib);
6)
Seluruh proses
pengajuan/pengusulan calon penerima penghargaan Polisi Baik ini tidak dipungut
biaya alias gratis;
7)
Piagam Penghargaan Polisi Baik
dalam bentuk hard-copy akan dikirimkan ke alamat Polisi Baik masing-masing
dengan biaya pengiriman ditanggung oleh penerima. (COD).