terkini

Ads Google

Karhutla Gemala Sari Meluas 85 Hektare, 1 Warga Jadi Tersangka

Redaksi
9/06/26, 20:42 WIB Last Updated 2026-09-06T13:42:53Z



MERANTI KABARAN.ID  — Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang. Dugaan karhutla yang terjadi sejak 1 September 2026 tersebut diperkirakan telah meluas hingga sekitar 85 hektare.


Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita dalam konferensi pers yang digelar langsung di lokasi dugaan karhutla, Minggu (6/9). Menurut Gede, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan sumber awal api serta pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan munculnya kebakaran.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede saat memaparkan perkembangan perkara di hadapan awak media.


TH, warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahan miliknya. Sebelum dugaan pembakaran tersebut dilakukan, Kepala Desa Gemala Sari Erfandi disebut telah mengingatkan TH agar tidak membakar lahan. Ketua RT juga disebut telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara polisi, api yang sebelumnya diduga sempat berhasil dipadamkan kembali muncul pada 1 September setelah TH diduga melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap kemudian terlihat mengepul dan api diduga telah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.


Kondisi lahan yang berupa gambut dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter diduga menjadi salah satu faktor yang menyulitkan proses pengendalian api. Tiupan angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian diduga mempercepat penjalaran api hingga luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 85 hektare.


Untuk mengungkap dugaan titik awal api, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode scientific crime investigation. Dari hasil pemeriksaan sementara, titik awal dugaan kebakaran mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.


Dalam proses penyidikan perkara dugaan karhutla tersebut, polisi mengamankan TH di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri setelah sebelumnya tidak ditemukan di kediamannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.


Atas dugaan tindak pidana tersebut, TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 10 hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, penanganan dugaan karhutla masih berlangsung dengan melibatkan lebih dari 100 personel gabungan dari masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR. Tim masih melakukan pemadaman, pendinginan dan pembuatan sekat untuk menghambat dugaan penyebaran api, dengan dukungan alat berat dan water bombing di sejumlah titik. Kondisi gambut yang memungkinkan api merambat di bawah permukaan juga membuat proses pendinginan dan pemantauan terus dilakukan untuk mencegah api kembali muncul serta diduga menjalar ke permukiman dan perkebunan warga.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Karhutla Gemala Sari Meluas 85 Hektare, 1 Warga Jadi Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x