terkini

Ads Google

Hukum Merekam Orang Yang Melakukan Asusila

Redaksi
8/20/22, 16:28 WIB Last Updated 2022-08-20T09:28:56Z

 

Kabaran Hukum, - Peristiwa hukum yang sering ditemukan di masyarakat adalah menyimpan rekaman atau adegan yang tidak senonoh atau pornografi dan juga pornoaksi yang karena keteledorannya baik sengaja atau tidak sengaja, akhirnya tersebar ke media sosial.


Kasus seperti ini sering terjadi sehingga cukup meresahkan masyarakat karena ini aib yang jelas tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi adat ketimuran.


Pidana Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi disebutkan, "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,"


Dalam pasal tersebut jelas disebutkan tentang tentang apa itu pornografi dan pornoaksi yang mana baik pelaku maupun objek yang direkam bisa dipidana, sementara bila perekaman dilakukan tanpa persetujuan dari yang sedang melakukan pornoaksi tersebut, maka perekam bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yakni.


"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin, atau pornografi anak".


Pelaku perekaman Pornografi bisa dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi :


" Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)".


Sementara itu Pelaku Pornoaksi bisa dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi yang berbunyi :


" Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". 


Penulis : Musa


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hukum Merekam Orang Yang Melakukan Asusila

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x