terkini

Ads Google

Pelaku Penggelapan Motor Teman, Diciduk Polsek Sukajadi

Redaksi
8/22/22, 22:31 WIB Last Updated 2022-08-22T15:31:20Z

 


Kabaran Pekanbaru - Pelaku meminjam sepeda motor korban di warung pasar cikpuan jalan tuanku tambusai Kecamatan sukajadi pekanbaru dengan alasan hendak mengambil uang kerumah kakaknya di Panam, Rabu (10/08/22)


Tersangka An BS warga Jalan Kuantan Gang Palu Kelurahan Skip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Tersangka menggelapkan

1 satu unit sepeda motor honda scopy warna merah dof tahun 2021,BM 6101 ABC,Noka:MH1JM0218MK317723,Nosin:JM02E-1317878.


Setelah Sepeda motor dalam peguasaan pelaku pada selanjutnya pelaku menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp.3.000.000(tiga juta rupiah) kepada seorang laki-laki bernama ARDI di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar. 


Selanjutnya atas kejadian tersebut Korban Raden Dimas Kurniawan Alamat Jalan Bambu kuning No 56 RT 01 RW 01 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru membuat laporan Kepolsek Sukajadi


Ada pun kronolongi penangkapan terhadap tersangka, Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk serta info keberadaan pelaku selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S,Sos, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Selamet, SH beserta Team opsnal untuk melalukan penangkapan terhadap pelaku, Sekira pukul 23.00 wib team opsnal berhasil melakukan penagkapan terhadap pelaku di salah satu warung martabak di jalan sukakarya kecamatan tampan pekanbaru kemudian interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya Tim Opsnal membawa Tersangka ke Polsek Sukajadi untuk diproses hukum lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan 1( satu ) unit sepada motor NO.POL BM 6101 ABC, milik korban tersebut diatas masih dalam proses pencarian.(A-R/Rilis).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Penggelapan Motor Teman, Diciduk Polsek Sukajadi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x