terkini

Ads Google

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Redaksi
9/03/22, 13:44 WIB Last Updated 2022-09-03T06:44:20Z


Kabaran Rohil, - Seorang Karyawan perusahaan perkebunan dilaporkan ke Polsek Pujud Rohil, karena diduga lakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga hamil, Kamis (1/9/2022).


Pemuda berinisial TY.S. alias D (19) dilaporkan ibu korban R (33) karena merasa tidak senang terhadap terduga yang diduga telah menghamili anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun, di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB lalu.



Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH jumat (2/9/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak dibawah umur oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud.



"Ibu korban melaporkan bahwa pada Selasa 30/8/2022 sekira pukul 20:00 Wib, Pelapor membawa anaknya berobat ke Dokter, dan pada saat itu Dokter menyarankan agar melakukan test peck, selanjutnya pada Kamis 1/9/ 2022. Sekira pukul 08.00 WIB, Saat pelapor ingin bekerja tiba-tiba anaknya muntah - muntah, lalu pelapor membeli test peck dan mengetes air seni anaknya, setelah pengetesan ternyata hasilnya positif hamil," Jelas AKP Juliandi.



Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang, lalu pelapor bersama anaknya dan saksi, berangkat ke Mapolsek Pujud guna melaporkan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh inisial D terhadap anaknya.



Penangkapan terhadap terlapor dilakukan personel Polsek Pujud ketika Papam dan Security Perusahaan perkebunan Tanjung Medan Membawa tersangka kepolsek Pujud, yang mana setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor.


"Terlapor mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap Korban, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil.



Barang Bukti berupa hasil visum et Revertum , 1 helai baju tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.



Pasal yang dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" pungkasnya.



Sumber : Rilis humas Polres

Editor : Ki




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x