terkini

Ads Google

Dinilai Langgar Perda, Pemkot diminta Cabut Ijin Tempat Hiburan

Redaksi
12/12/22, 21:50 WIB Last Updated 2022-12-12T14:50:43Z


Kabaran Pekanbaru, - Permasalahan tempat hiburan di Kota Pekanbaru seakan tak pernah usai, walaupun sudah ada Perda Tempat Hiburan Nomor 3 tahun 2002 yang mengatur. 


Menyikapi persoalan ini, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP) Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, yang saat ini dipimpin Pj Walikota Muflihun,S.Stp,M.Si untuk tegas, Senin (12/12/2022).


Dedi Harianto Lubis, selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru mengatakan mendukung pemerintah Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas.


"Memang sebagai ibukota Provinsi Riau dan termasuk kota besar, kita membutuhkan berbagai Investasi Bisnis maupun usaha, tetapi pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga harus melaksanakan aturan yang dibuatnya," ujar dedi.


Menurut Dedi, beberpaa tempat hiburan yang beroperasi banyak yang melanggar peraturan daerah Kota Pekanbaru, mulai dari jam Operasional, maupun hal lain. 


"Khusus lokasi tempat hiburan banyak yang melanggar Perda, salah satunya jarak tidak sampai 1000 Meter dari tempat pendidikan dan tempat ibadah, sehingga itu harus jadi perhatian Pemerintah, jangan investasi malah mengganggu aturan yang ada dan kehidupan sosial masyarakat setempat," Dedi melanjutkan.


Kalau yang tak sesuai jarak, seperti Hunter di jalan Soekarno Hatta, Eks Holywings di jalan Soekarno Hatta, Joker Poker dan beberapa tempat hiburan lainnya, BPPH Pemuda Pancasila meminta pemerintah Kota Pekanbaru agar meninjau kembali semua tempat hiburan yang ada.


"Kita ingin Pekanbaru juga maju, tapi tidak dengan melanggar aturan yang ada, kita minta juga pengusaha jangan sampai menjalankan usaha tanpa mengikuti aturan, karena akan membenturkan Pemerintah dengan masyarakatnya, mari sama sama kita jaga Kota Pekanbaru ini, agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik," pungkas dedi.


Laporan : Boma/A-R

Editor : KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinilai Langgar Perda, Pemkot diminta Cabut Ijin Tempat Hiburan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x