terkini

Ads Google

Terduga Kasus Pencabulan Masih Bebas, Sanni: Ada Apa?

Redaksi
3/19/23, 19:38 WIB Last Updated 2023-03-19T12:38:22Z

 


Jeneponto – Kasus Pencabulan lagi-lagi terjadi kali ini dialami oleh seorang wanita berusia 15 tahun yang mana diketahui korban memiliki penyakit keterbelakangan mental, tidak tanggung-tanggung perbuatan cabul yang di alami sikorban sebanyak 5 kali dan lebih ironisnya pelaku tersebut bukan orang lain, yaitu orang yang di anggap kakek dari sikorban, Sabtu (18/03).


Mengutip undang-undang dimana pasal 281 KUHP hingga pasal 302 KUHP sudah jelas memberikan penjelasan secara detail, namun kasus yang terjadi di Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto tidak ada titik terang dari pihak aparat kepolisian yang mana dari pihak korban sudah melakukan pelaporan ke Mapolres Jeneponto.


Bahkan ada beberapa perangkat Desa (sekdes) yang ikut serta bersama keluarga korban kekantor polres jeneponto guna mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kasus pencabulan yang di alami warganya.



Menurut Nenek korban (SANNI) sekaligus tokoh masyarakat di dusun Saroanging, identitas pelaku sudah dikantongi, namun pihak kepolisian belum memberikan informasi apapun ke pihak keluarga korban terkait perkembangan kasus pencabulan yang telah di laporkan oleh keluarga ke pihak kepolisian, sehingga kesannya pihak kepolisian tidak memberikan tindakan ataupun mengupayakan pencarian terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi oleh aparat kepolisian.


“ADA APA, ????……" geram Sanni kepada awak media.


Dimana si pelaku atas nama Samsuddin alias Udin (yoddin) telah melakukan aksi bejatnya ke pada Cucunya sendiri tanpa rasa belas kasihan, lebih lanjut pihak keluarga korban dan seluruh warga desa Sapanang kec. Binamu akan memberikan hukum adat kepada pelaku.


 "Pihak keluarga bersama warga akan menghukum adat yakni tidak diperbolehkan pelaku menginjakkan kakinya lagi di desa tersebut terkait perbuatan SIRI’ yang di lakukan si pelaku ini di dusun Saroanging desa Sapanang kecamatan Binamu, serta warga berharap kepada pihak kepolisian dapat menangkap si pelaku dan menghukum nya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini agar keluarga Korban mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak kepolisian khususnya di Mapolres Jeneponto,” Harap Sanni.


Keluarga korban berharap laporan keluarga korban segera diproses jangan sampai keluarga korban melakukan aksi main hakim sendiri.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terduga Kasus Pencabulan Masih Bebas, Sanni: Ada Apa?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x